Minggu, 04 Desember 2022

MUI KARO LAKSANAKAN KAJIAN FATWA TENTANG TRITES



Majelis Ulama Indonesia Kab. Karo melaksanakan Kajian Fatwa. Kajian fatwa ini akan direncanakan setiap bulan. Kajian fatwa ini dilaksanakan menyikapi pertanyaan - pertanyaan dari ummat terkait berbagai permasalahan di tengah-tengah masyarakat Karo.

Pada kesempatan awal ini, kajian fatwa yang dibahas adalah terkait hukum kuliner Karo yang disebut dengan Tretes. Tretes adalah jenis makanan yang sumber bahan utamanya adalah rumput yang berada di usus besar  seekor binatang ternak ( lembu, kerbau atau kambing).  Bahan inilah diambil setelah hewan ternak tersebut disembelih kemudian air perasan rumput dari usus besar tersebut menjadi semacam santan. Kemudian dicampur dengan potongan usus,daging dan sebagainya. Dicampur dengan berbagai rempah dan bumbu kemudian dimasak menjadi makanan yang disebut Tretes.

Melihat dari bahan dasarnya, maka wajar masyarakat muslim mempertanyakan kehalalannya. Tentu ini menjadi sebuah persoalan yang diberi jawaban khususnya kepada ummat Islam. Ummat Islam tentu berbeda pendapat tentang hukum makanan kuliner Tretes ini. Ada yang menyatakan halal sebaliknya banyak yang menyatakan sebagai makanan yang haram.

Sudah tentu persoalan ini menjadi permasalahan ditengah-tengah ummat Islam. Untuk menjawab persoalan-persoalan inilah MUI Karo mengadakan kajian fatwa terkait kuliner Tretes ini.  Kajian fatwa ini dilaksanakan hari Ahad ( 4 Desember 2022) di lantai dasar Masjid Agung Kabanjahe. Sebagai narasumber diamanahkan kepada ustadz Drs. Jasa Fadillah Ginting, M.Pd untuk menyampaikan draf fatwa untuk dibahas bersama-sama.  Diskusi kajian fatwa sangat menarik. Peserta juga menyampaikan argumentasi tentang hukum makanan Tretes. Pro dan kontra terjadi untuk memutuskan apakah halal atau haram.  

Kajian fatwa terkait kuliner Tretes walaupun belum berhasil memutuskan hukumnya, namun akan diputuskan membentuk tim untuk mengkaji lebih jauh. Sehingga akan dikeluarkan fatwa sebagai acuan ummat Islam khususnya di kabupaten Karo. 

Kajian fatwa terkait kuliner Tretes ini, MUI Karo juga mengundang ahli peternakan yaitu drh. Imelda untuk melihat secara jelas posisi makanan hewan ternak baik diusus besar, kecil dan sebagainya. Informasi dari drh. Imelda tentu menambah informasi bagi peserta diskusi. 

Kegiatan kajian fatwa ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Karo Drs. H. Fakhry Samadin Tarigan,S.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan betapa pentingnya kegiatan ini. Apalagi makanan Tretes adalah makanan spesial bagi masyarakat Karo. Tentu ini merupakan tanggung jawab MUI Karo untuk menjelaskan terkait hukumnya. 

Terkait tentang pertanyaan apakah MUI Kabupaten Karo memiliki kewenangan membuat fatwa, Drs. H. Erwin Tanjung Wakil Ketua Umum MUI Karo menyampaikan sesuai dengan Buku Pedoman Fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat MUI  menyatakan bahwa MUI di tingkat kabupaten berhak mengeluarkan fatwa. Tentu hal-hal yang terkait persoalan lokal dan memiliki kemampuan untuk mencari sumber hukum yang akurat sebagai dasar penetapan fatwa tersebut. 

1 komentar:

  1. KALAK KAI KIN ENGKAU TONGAT, MAKANA BAHASMU PANGAN KALAK KARO !!!!

    AKAPMU ENGKAU SIJAGONA

    OLA KARI RUBAT PERBAHANMU SESAMA KAMI KALAK KARO.
    ADINA TANDANG KO KABANJAHE ENA OLA BANKO MASALAH

    BalasHapus