Catatan Saat Berdua

Catatan Tentang Kita Berdua tak Akan Ada Akhirnya .

Catatan Keluargaku

Ini adalah Catatan Kebahagian kita Kebahagiaan Dalam Bingkai Keluarga.

Catatan Tentang Kita

Catatan yang Paling Indah adalah Kita Jadikan Keluarga ini Tempat Kebahagiaan.

Catatatn : Anakku

Akan Tetap Terselip Diantara Untaian Doa kami Untuk Kebahagian Dunia dan Akhirat mu.

Catatan Abadi

Seandainya Aku Dihidupkan Kembali, Aku Akan Tetap Memilih Kalian Jadi Bagian Keluargaku.

Catatan : Aku

Ini Adalah Catatan Agar Aku Tak Lupa Bahwa banyak Catatan tentang Kita.

Catatan : Kita

Aku, Kau dan Kalian adalah Kita.

Catatan : Bahagia

Catatan Penting : Kita Raih Bahagia Bersama.

Catatan : Dirimu

Kalau Boleh Jujur...Aku Beruntung Kau Jadi bagian Hidupku.

Minggu, 20 Maret 2022

KAWIN BEDA AGAMA. APA HUKUMNYA????

          

          Perkawinan beda agama kembali lagi viral. Beberapa waktu yang lalu di media sosial muncul berita perkawinan beda antar antara seorang pria yang beragama Katholik dengan seorang perempuan beragama Islam. Hal ini viral karena pengantin diabadikan disebuah gereja tempat pemberkatan perkawinan memakai busana muslim secara lengkap. Hari ini kembali lagi viral perkawinan beda agama. Menariknyanya perkawinan beda agama merupakan staf khusus presiden Ayu Kartika Dewi seorang muslimah dengan kekasihnya Gerald Sebastian yang beragama Katholik. Pernikahan dilangsung pada hari Jumat ( 18 Maret 2022 ) dilangsungkan dengan dua prosesi yakni akad nikah secara Islam dilanjutkan misa pemberkatan di Katedral jakarta. Pernikahannya dilangsungkan dengan dua prosesi yakni akad nikah secara Islam dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Katedral Jakarta.

          Sudah tentu perkawinan ini menjadi heboh dan viral di tengah-tengah masyarakat. Sudah tentu banyak orang kembali mempertanyakan bagaimana aturannya atau hukumnya perkawinan antara pasangan yang berbeda agama. Untuk melihat aturan perkawinan beda agama ini dapat kita pandang dari dua segi. Pertama dari segi aturan agama itu sendiri dan yang kedua aturan dari pemerintah.

          Jika kita melihat dari aturan agama tentu kita kembalikan kepada aturan/syariat agama itu sendiri. Kalau kita mau jujur tentu setiap agama akan " melarang " ummat melaksanakan perkawinan yang beda agama. hal ini terkait sikap setiap agama yang memiliki " kebenaran " keimanan sendiri. Maka oleh sebab itu jika perkawinan beda agama maka akan terjadi kegalauan dalam keimanan masing-masing pasangan suami istri yang beda agama. Dari sudut agama Islam dalam al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 diterangkan dibolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan ahli kitab. Namun yang menjadi permasalahannya adalah kategori perempuan akhi kitab mrnjadi terjadi perselisihan. Sebagian ulama menyebutkan bahwa saat ini yang dikategorikan ahli kitab itu tidak ada lagi. Di samping itu ayat ini mengandung semangat bahwa laki-laki sebagai kepala keluarga diharapkan mampu membawa pasangannya(istri) nanti ke dalam agama Islam. Ayat ini tidak berlaku sebaliknya antara perempuan muslim mengawini laki-laki ahli kitab. Perkawinan beda agama dianggap haram dan pelakunya dikategorikan melakukan perbuatan zinah.

          Bila dilihat dari sudut pandang agama Kristen demikian juga. Agama Kristen tidak membenarkan kawin dengan beda agama. Hal ini dapat kita baca dari berbagai sumber.  imformasi. Berbeda dengan agama Islam dan Kristen, agama Khatolik membolehkan perkawinan yang berbeda agama dengan beberapa persyaratan. Antara lain persyaratannya adalah perkawinan dilakukan dihadapan Romo dan dilakukan secara Khatolik. Disamping itu pasangan harus berjajnji hasil keturunannya harus dibaptis dan dididik secara Khatolik.

          Dari sudut pandang peraturan negara dalam Undang-Undang Perkawinan diterangkan bahwa perkawinan beda keyakinan itu dilarang.Pada pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diterangkan bahwa " Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.". Undang Undang Perkawinan ini memiliki semangat menghargai aturean agama terkait dengan perkawinan. Artinya bila agama melarang perkawinan beda agama maka Undang Undang tidak akan membolehkan kawin beda agama.

          Namun demikian aturan tersebut di tengah-tengah masyarakat kadang-kadang dilanggar. banyak kasus terjadi apalagi perkawinan yang tidak tercatat yang dilakukan secara adat. Di sisi lain juga menunjukkan bahwa " ketaatan beragama " yang semakin rendah. Mengganggap agama tidaklah sesuatu yang penting yang spesial yang harus diperrtahankan. Tidak memahami hukum-hukum agama yang dianutnya. Belumlagi pemikiran agama yang liberal yang menganggap agama adalah urusan pribadi tidak ada kaitannya dengan orang lain. Menganggap apa yang dilakukannya adalah urusan dirinya dengan Tuhannya.

          Perkawinan beda agama tentu tidak akan berhenti sampaui di sini. Tentu akan muncul lagi perkawinan beda agama pada masa-masa yang akan datang. Untuk itu tentu pemerintah harus jelas dan taat mengikuti aturan yang dibuatnya. Artinya secara bahwa negara tidak akan memberi izin. Jika pengantin yang akan melangsungkan perkawinan salah satunya beragama Islam maka harus dipastikan tidak boleh tercatat dalam akta perkawinan secara Islam. Walaupun nanti ( boleh saja terjadi ) negara membuat sebuah lembaga yang memberikan pengesahan secara resmi ( bukan secara agama khususnya agama Islam ) jika trend pengadiln beda agama ini semakin marak.