Catatan Saat Berdua

Catatan Tentang Kita Berdua tak Akan Ada Akhirnya .

Catatan Keluargaku

Ini adalah Catatan Kebahagian kita Kebahagiaan Dalam Bingkai Keluarga.

Catatan Tentang Kita

Catatan yang Paling Indah adalah Kita Jadikan Keluarga ini Tempat Kebahagiaan.

Catatatn : Anakku

Akan Tetap Terselip Diantara Untaian Doa kami Untuk Kebahagian Dunia dan Akhirat mu.

Catatan Abadi

Seandainya Aku Dihidupkan Kembali, Aku Akan Tetap Memilih Kalian Jadi Bagian Keluargaku.

Catatan : Aku

Ini Adalah Catatan Agar Aku Tak Lupa Bahwa banyak Catatan tentang Kita.

Catatan : Kita

Aku, Kau dan Kalian adalah Kita.

Catatan : Bahagia

Catatan Penting : Kita Raih Bahagia Bersama.

Catatan : Dirimu

Kalau Boleh Jujur...Aku Beruntung Kau Jadi bagian Hidupku.

Minggu, 27 Agustus 2023

KEPUTUSAN MK FASILITAS PEMERINTAH, RUMAH IBADAH DAN PENDIDIKAN UNTUK KAMPANYE



" Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu  atas undangan dari pihak  penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan"
{ Keputusan MK perubahan  Pasal 280 ayat {1} huruf h UU Pemilu }

Belum lama ini tiba-tiba Mahkamah Konstitusi merubah Pasal pada Undang Undang Pemilu. Sebelumnya Undang Undang Pemilu mel;arang kegiatan kampanye di lingkungan kantor pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan. Tetapi entah kenapa tiba-tiba terjadi perubahan yang sangat spektakuler yaitu diizinkannya ketiga lokasi itu sebagai arena kampanye. Perubahan Undang Undang Pemilu ini dapat dipastikan akan menjadi perbincangan panjang dalam beberapa bulan ke depan. Sekaligus keputusan MK ini menambah suasana panas jelang pemilu 2024. Inilah barangkali kita bertanya apa yang dipikirkan oleh Hakim Hakim di Mahkamah Konstitusi terkait perubahan Undang Undang Pemilu ini. Keputusan ini tentu ada plus minusnya.

Keputusan MK ini kita pandang baik jika aturan mainnya jelas. Kampanye yang dilakukan di tiga lokasi ini ( fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan ) adalah kampanye yang mencerahkan. Kampanye yang memaparkan visi dan misi . Kampanye yang membangun diskusi untuk membangun Indonesia ke depan. Bukan kampanye yang teriak teriak. Bukan kampanye huru hara. Bukan kampanye yang mendatangkan seluruh relawannya untuk hadir meramaikan acara kampanye. Kampanye di tiga tempat ini harus kampanye yang membangun kecerdasan bangsa, kampanye harapan tentang masa depan Indonesia. Tentu yang terpenting bahwa kesempatan yang sama harus secara adil diberikan kepada semua pihak. 

Disisi yang lain keputusan MK ini akan menimbulkan riak-riak  jelang atau saat masa-masa kampanye. Kita tidak mau keputusan ini menjadikan fasilitas rumah ibadah dan  pendidikan sebagai arena penyampaian kebencian, penyampaian bujuk rayu yang akan menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa. Begitu juga fasilitas pemerintah harus dijadikan tempat yang aman untuk kampanye menyampaikan visi dan misi para peserta pemilu. Bukan sebaliknya sebagai lokasi kampanye yang penuh dengan tekanan, pemaksaan dan sebagainya yang mencederai semangat pemilu tersebut. 

Tentu yang terpenting ada keadilan yang sama untuk semua kontestan pemilu. untuk diberi kesempatan dan hak yang sama untuk berkampanye di tiga tempat tersebut. Ini yang harus diwanti-wanti oleh siapapun terkhusus pengelola atau penanggungjawab ke tiga fasilitas tersebut.  Jangan sampai terjadi penanggungjawab fasilitas hanya memberikan kesempatan kampanye hanya pada kelompok tertentu namun tidak mengizinkan pada kelompok yang lain. Terkhusus pada fasilitas pemerintah dan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah harus benar-benar bijak untuk menanggapi keputusan MK terkait perubahan Undang Undang Pemilu ini. 

Kita tentu berharap Keputusan MK ini adalah keputusan yang terbaik untuk membangun suasana kampanye yang bermoral. Oleh sebab itu tugas kita bersama-sama untuk menjaga keputusan MK ini. Semua pihak harus memandang keputusan ini adalah keputusan untuk membangun bangsa ke depan lewat pemilu yang mencerahkan anak bangsa. 


Jumat, 25 Agustus 2023

Laut Bercerita

Review amatir dari pecinta novel

Kepada mereka yang dihilangkan dan tetap hidup selamanya
🌊 Laut Bercerita 🌊
By : Leila S. Chudori

Matilah engkau mati
Kau akan lahir berkali-kali…
______
Blurb:
Laut Bercerita bertutur tentang kisah keluarga yang kehilangan, sekumpulan sahabat yang merasakan kekosongan di dada, sekelompok orang yang gemar menyiksa dan lancar berkhianat, sejumlah keluarga yang mencari kejelasan makam anaknya, dan tentang cinta yang tak akan luntur.
______
Aku kini adalah Laut yang menjadi bagian dari laut. - Laut Biru Wibisana

Laut Bercerita menceritakan tentang keluarga yang saling menyayangi, tentang sekelompok sahabat yang ingin menegakkan keadilan, sekelompok aktivis yang menjunjung tinggi hak-hak setiap manusia dan menjadi buron yang dipaksa hilang dari orang-orang terkasih. Tentang berjuang mencari kebenaran dan ketidakpastian. 

Novel ini berhasil membuat kita hanyut dalam cerita yang ada di dalamnya. Terhanyut akan perasaan bahagia, senang, sedih, kesal, marah bahkan kecewa karena adanya penghianatan. Penghianatan dari orang yang sangat dipercaya dan rasa bersalah karena telah menaruh curiga pada orang yang salah.

Benar kata Bram, ”…orang yang suatu hari berkhianat pada kita biasanya adalah orang yang tak terduga..”. Sang Penyair juga mengatakan harus berhati-hati, yang mencurigakan dan yang banyak tingkah belum tentu sang penghianat.

Ini adalah novel pertama yang benar-benar membuat aku hanyut didalam cerita, membuat aku meneteskan air mata berkali-kali. Ikut merindukan orang yang dekat dengan kita, tapi kita tidak tahu apakah mereka mati atau hidup. Kalaupun mati, tidak ada makam untuk berdoa. Tidak pernah ada jawaban. 

Orang tua yang kehilangan anak, adik atau kakak yang kehilangan saudaranya, kekasih yang kehilangan orang yang dikasihi, atau sahabat yang kehilangan sahabat baiknya. 

Yang (mungkin) memiliki kisah kehilangan yang sama, semoga terus semangat untuk menjalankan hidup. Karena mereka pun tidak ingin melihat orang terdekatnya berlarut-larut dalam kesedihan. Seperti kata Laut pada Anjani, melanjutkan hidup bukan berarti melupakanku dan harus tetap hidup dalam keriaan. Dan jika suatu hari mencintai lelaki lain, bukan berarti kamu sudah menghapus namaku dari hidupmu. 

P.S aku bukan seorang reviewer buku, but i’ll do my best.

Minggu, 06 Agustus 2023

PROYEK DALAM KURIKULUM MERDEKA



Sebentar lagi kurikulum merdeka akan diterapkan ke seluruh sekolah. Pemberlakuan Kurikulum Merdeka tentu mendapat berbagai kritikan dari praktisi pendidikan. Terlepas dari itu semua mau tidak sekolah harus memberlakukan Kurikulum Merdeka.

Bagi guru kayaknya bukan sebuah persoalan mau apa namanya sebuah kurikulum yang akan diberlakukan. Kenapa??
Karena guru nggak pernah dilibatkan dalam sosialisasi dalam setiap kurikulum. Guru tidak pernah tuntas memahami sebuah kurikulum yang diberlakukan. Contohnya Kurikulum 13. Sampai saat ini saja guru masih banyak yang tidak paham tentang kurikulum 13.  Begitu juga dengan Kurikulum Merdeka. Dipastikan banyak guru tidak paham dan tidak tahu apa yang akan dilakukan dengan kurikulum baru ini.

Kebingungan para guru terlihat saat pengerjaan proyek bagi siswa. Kurikulum Merdeka mengklaim bahwa model pemberian proyek adalah hal yang baru. Baik bagi siswa maupun bagi guru. Sudah tentu pendapat ini tidak benar. Model proyek sebenarnya sudah dikenal dalam kurikulum 13. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut yang pasti kebanyakan guru tidak paham apa itu model proyek. Guru tidak tahu apa yang harus dilakukan terkait model proyek dalam kurikulum merdeka. Ini semua disebabkan minimnya sosialisasi model proyek pada guru. Belum lagi proyek dalam Kurikulum Merdeka ini adalah proyek yang berkolaborasi banyak guru dengan bidang studi yang beda. 
Bagaimana kordinasinya? 
Bagaimana tata kerjanya?
Apa yang akan dikerjakan siswa? 
Adalah diantara pertanyaan yang mengganjal para guru untuk menyukses model'pembelajaran proyek yang merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka.

Untuk itu perlu kiranya pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan untuk benar-benar mensosialisasikannya Kurikulum Merdeka ini dengan benar kepada guru. Guru harus memahami betul substansi dari Kurikulum Merdeka ini. Pemahaman yang benar ini harus dikuasai oleh guru sebagai bekal untuk menerapkan Kurikulum Merdeka ini dalam proses pembelajaran di kelas.