Catatan Saat Berdua

Catatan Tentang Kita Berdua tak Akan Ada Akhirnya .

Catatan Keluargaku

Ini adalah Catatan Kebahagian kita Kebahagiaan Dalam Bingkai Keluarga.

Catatan Tentang Kita

Catatan yang Paling Indah adalah Kita Jadikan Keluarga ini Tempat Kebahagiaan.

Catatatn : Anakku

Akan Tetap Terselip Diantara Untaian Doa kami Untuk Kebahagian Dunia dan Akhirat mu.

Catatan Abadi

Seandainya Aku Dihidupkan Kembali, Aku Akan Tetap Memilih Kalian Jadi Bagian Keluargaku.

Catatan : Aku

Ini Adalah Catatan Agar Aku Tak Lupa Bahwa banyak Catatan tentang Kita.

Catatan : Kita

Aku, Kau dan Kalian adalah Kita.

Catatan : Bahagia

Catatan Penting : Kita Raih Bahagia Bersama.

Catatan : Dirimu

Kalau Boleh Jujur...Aku Beruntung Kau Jadi bagian Hidupku.

Selasa, 06 Desember 2022

MUKTAMAR MUHAMMADIYAH DAN AISYIYAH KE-48

Ini dokumentasi kegiatan Muktamar Bersama Muhammadiyah dan Aisyiyah ke 48 di Surakarta.

Minggu, 04 Desember 2022

MUI KARO LAKSANAKAN KAJIAN FATWA TENTANG TRITES



Majelis Ulama Indonesia Kab. Karo melaksanakan Kajian Fatwa. Kajian fatwa ini akan direncanakan setiap bulan. Kajian fatwa ini dilaksanakan menyikapi pertanyaan - pertanyaan dari ummat terkait berbagai permasalahan di tengah-tengah masyarakat Karo.

Pada kesempatan awal ini, kajian fatwa yang dibahas adalah terkait hukum kuliner Karo yang disebut dengan Tretes. Tretes adalah jenis makanan yang sumber bahan utamanya adalah rumput yang berada di usus besar  seekor binatang ternak ( lembu, kerbau atau kambing).  Bahan inilah diambil setelah hewan ternak tersebut disembelih kemudian air perasan rumput dari usus besar tersebut menjadi semacam santan. Kemudian dicampur dengan potongan usus,daging dan sebagainya. Dicampur dengan berbagai rempah dan bumbu kemudian dimasak menjadi makanan yang disebut Tretes.

Melihat dari bahan dasarnya, maka wajar masyarakat muslim mempertanyakan kehalalannya. Tentu ini menjadi sebuah persoalan yang diberi jawaban khususnya kepada ummat Islam. Ummat Islam tentu berbeda pendapat tentang hukum makanan kuliner Tretes ini. Ada yang menyatakan halal sebaliknya banyak yang menyatakan sebagai makanan yang haram.

Sudah tentu persoalan ini menjadi permasalahan ditengah-tengah ummat Islam. Untuk menjawab persoalan-persoalan inilah MUI Karo mengadakan kajian fatwa terkait kuliner Tretes ini.  Kajian fatwa ini dilaksanakan hari Ahad ( 4 Desember 2022) di lantai dasar Masjid Agung Kabanjahe. Sebagai narasumber diamanahkan kepada ustadz Drs. Jasa Fadillah Ginting, M.Pd untuk menyampaikan draf fatwa untuk dibahas bersama-sama.  Diskusi kajian fatwa sangat menarik. Peserta juga menyampaikan argumentasi tentang hukum makanan Tretes. Pro dan kontra terjadi untuk memutuskan apakah halal atau haram.  

Kajian fatwa terkait kuliner Tretes walaupun belum berhasil memutuskan hukumnya, namun akan diputuskan membentuk tim untuk mengkaji lebih jauh. Sehingga akan dikeluarkan fatwa sebagai acuan ummat Islam khususnya di kabupaten Karo. 

Kajian fatwa terkait kuliner Tretes ini, MUI Karo juga mengundang ahli peternakan yaitu drh. Imelda untuk melihat secara jelas posisi makanan hewan ternak baik diusus besar, kecil dan sebagainya. Informasi dari drh. Imelda tentu menambah informasi bagi peserta diskusi. 

Kegiatan kajian fatwa ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Karo Drs. H. Fakhry Samadin Tarigan,S.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan betapa pentingnya kegiatan ini. Apalagi makanan Tretes adalah makanan spesial bagi masyarakat Karo. Tentu ini merupakan tanggung jawab MUI Karo untuk menjelaskan terkait hukumnya. 

Terkait tentang pertanyaan apakah MUI Kabupaten Karo memiliki kewenangan membuat fatwa, Drs. H. Erwin Tanjung Wakil Ketua Umum MUI Karo menyampaikan sesuai dengan Buku Pedoman Fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat MUI  menyatakan bahwa MUI di tingkat kabupaten berhak mengeluarkan fatwa. Tentu hal-hal yang terkait persoalan lokal dan memiliki kemampuan untuk mencari sumber hukum yang akurat sebagai dasar penetapan fatwa tersebut. 

Selasa, 29 November 2022

MUKTAMAR BERSAMA MUHAMMADIYAH DAN AISYIYAH KE 48

Muktamar Bersama Muhamamdiyah dan Aisyiyah ke 48 dilaksanakan di Surakarta tanggal 18-20 November 2022. Ini adalah muktamar yang tertunda. Seharusnya pelaksanaan muktamar ini dilaksanakan pada tahun 2020 karena Indonesia diserang Covid19.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Karo mengirimkan delapan peserta muktamar bersama ini yang terdiri dari lima dari PD Muhamamdiyah Kab.Karo dan tiga dari PD Aisyiyah Kab.Karo..

Ini adalah dokumentasi terkait muktamar.














 

Selasa, 17 Mei 2022

MENIKMATI IBADAH HAJI



Alhamdulillah tahun 2022 ini jamaah kita diizinkan utk menunaikan ibadah haji.

Ibadah yang sudah tertunda lama akibat pandemic covid19.

Bagi yang masih tertunda keberangkatannya, tentu harus memperbanyak kesabaran, memupuk rasa keikhlasan dan yang terpenting jangan sampai berburuk sangka kepada Allah. Dan jangan lupa untuk berdoa kepada Allah Swt semoga tahun depan diizinkan untuk menunaikan ibadah haji

Ini adalah keberangkatan pertama jamaah haji Indonesia sejak pandemic covid19 melanda dunia.

Dan Indonesia diizinkan memberangkatkan jamaahnya namun kuota yang diberikan terbatas sekitar 100.051 jamaah atau sekitar 50% dari jamaah normal.

Disamping itu usia jamaah yang boleh berangkat tidak boleh di atas 65 tahun.

 

Sekali lagi bagi yang berangkat tahun ini harus memperbanyak rasa syukur kepada Allah Swt. Kesempatan untuk menunaikan nibadah haji saat ini semakin sulit karena harus menunggu waktu yang sangat lama. Masa tunggu saat ini bagi calon ibadah haji sudah di atas 40 tahun. Artinya jika tahun 2022 ini kita mendaftar haji maka akan diberangkat sekitar tahun 2062. Waktu tunggu yang sangat lama sekali.

 

Sekali lagi peluang kita menunaikan ibadah haji saat ini sekali dalam seumur hidup. Oleh sebab itulah bagi jamaah yang berangkat haji tahun ini harus memaksimalkan kemampuannya agar prosesi ibadah haji yang dilakukan adalah prosesi ibadah haji yang terbaik.

Jamaah haji harus mempersiapkan bekal sebaik-baiknya tentu terkait dengan aturan-aturan ibadah haji.

Pelajari kembali perintah dan larangan terkait ibadah haji.

Pelajari kembali sejarah-sejarah terkait ibadah haji.

Pelajari kembali ritual ibadah haji sesuai dengan tuntunan Rasul.

Tata kembali niat dan keikhlasan kita beribadah haji

Inilah diantara usaha-usaha kita lakukan agar ibadah haji kita ibadah haji yang terbaik.

Ibadah haji yang akan kita rasakan sepanjang hidup kita walaupun sekali kita melaksanakan ibadah haji.

Kenangan ibadah haji kita bukanlah kenangan tentang bangunan masjidil haram yang megah. Sebab itu akan berganti nantinya dengan bangunan yang lebih megah.

Kenangan haji kita bukanlah suasana begitu padatnya manusia ketika tawaf mengelilingi kabah.  Bukan juga Ketika jutaan manusia berkumpul di padang arafah. Atau suasana  sesaknya manusia untuk melakukan lontar jumroh.

Sebab suasana itu bisa saja tidak terjadi pada setiap pelaksanaan ibadah haji.

Ini dapat kita lihat pada pelaksanaan ibadah haji secara terbatas di masa pandemic covid19.

Kenangan haji kita juga bukanlah hunian hotel yang begitu mewah yg kita tempati. Sebab itu juga akan diganti.

Kenangan ibadah haji kita bukanlah kebun kurma yang kita kunjungi disela-sela ibadah haji . Karen itu juga akan hilang.

Dan tentu juga bukan suasana sibuk belanja souvenir untuk oleh-oleh ke tanah air.

 

Jadi apa kenangan yang kita bawa sepanjang hidup kita dari prosesi ibadah haji yang kita lakukan sekali dalam hidup ini ?

Jawabannya adalah : Kenikmatan yang kita rasakan setiap ritual prosesi ibadah haji yang kita lakukan.

Kenangan inilah yang tidak akan hilang dan akan terus terulang kembali setiap tahun ketika musim pelaksanaan ibadah haji.

 

Inilah yang harus diraih setiap jamaah haji.

Bagaimana caranya ?

Insya Allah Semoga pada tulisan selanjutnya akan kita diskusikan.