Minggu, 27 Agustus 2023

KEPUTUSAN MK FASILITAS PEMERINTAH, RUMAH IBADAH DAN PENDIDIKAN UNTUK KAMPANYE



" Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu  atas undangan dari pihak  penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan"
{ Keputusan MK perubahan  Pasal 280 ayat {1} huruf h UU Pemilu }

Belum lama ini tiba-tiba Mahkamah Konstitusi merubah Pasal pada Undang Undang Pemilu. Sebelumnya Undang Undang Pemilu mel;arang kegiatan kampanye di lingkungan kantor pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan. Tetapi entah kenapa tiba-tiba terjadi perubahan yang sangat spektakuler yaitu diizinkannya ketiga lokasi itu sebagai arena kampanye. Perubahan Undang Undang Pemilu ini dapat dipastikan akan menjadi perbincangan panjang dalam beberapa bulan ke depan. Sekaligus keputusan MK ini menambah suasana panas jelang pemilu 2024. Inilah barangkali kita bertanya apa yang dipikirkan oleh Hakim Hakim di Mahkamah Konstitusi terkait perubahan Undang Undang Pemilu ini. Keputusan ini tentu ada plus minusnya.

Keputusan MK ini kita pandang baik jika aturan mainnya jelas. Kampanye yang dilakukan di tiga lokasi ini ( fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan ) adalah kampanye yang mencerahkan. Kampanye yang memaparkan visi dan misi . Kampanye yang membangun diskusi untuk membangun Indonesia ke depan. Bukan kampanye yang teriak teriak. Bukan kampanye huru hara. Bukan kampanye yang mendatangkan seluruh relawannya untuk hadir meramaikan acara kampanye. Kampanye di tiga tempat ini harus kampanye yang membangun kecerdasan bangsa, kampanye harapan tentang masa depan Indonesia. Tentu yang terpenting bahwa kesempatan yang sama harus secara adil diberikan kepada semua pihak. 

Disisi yang lain keputusan MK ini akan menimbulkan riak-riak  jelang atau saat masa-masa kampanye. Kita tidak mau keputusan ini menjadikan fasilitas rumah ibadah dan  pendidikan sebagai arena penyampaian kebencian, penyampaian bujuk rayu yang akan menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa. Begitu juga fasilitas pemerintah harus dijadikan tempat yang aman untuk kampanye menyampaikan visi dan misi para peserta pemilu. Bukan sebaliknya sebagai lokasi kampanye yang penuh dengan tekanan, pemaksaan dan sebagainya yang mencederai semangat pemilu tersebut. 

Tentu yang terpenting ada keadilan yang sama untuk semua kontestan pemilu. untuk diberi kesempatan dan hak yang sama untuk berkampanye di tiga tempat tersebut. Ini yang harus diwanti-wanti oleh siapapun terkhusus pengelola atau penanggungjawab ke tiga fasilitas tersebut.  Jangan sampai terjadi penanggungjawab fasilitas hanya memberikan kesempatan kampanye hanya pada kelompok tertentu namun tidak mengizinkan pada kelompok yang lain. Terkhusus pada fasilitas pemerintah dan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah harus benar-benar bijak untuk menanggapi keputusan MK terkait perubahan Undang Undang Pemilu ini. 

Kita tentu berharap Keputusan MK ini adalah keputusan yang terbaik untuk membangun suasana kampanye yang bermoral. Oleh sebab itu tugas kita bersama-sama untuk menjaga keputusan MK ini. Semua pihak harus memandang keputusan ini adalah keputusan untuk membangun bangsa ke depan lewat pemilu yang mencerahkan anak bangsa. 


0 comments:

Posting Komentar