Minggu, 01 September 2024

KOTAK KOSONG



Ada sekitar 44 daerah yang melaksanakan pilkada Paslon kepala daerah melawan kotak kosong. Sekali lagi pilkada melawan KOTAK KOSONG. 

Ada yang salah dalam demokrasi kita saat ini. Selain salah sekaligus memalukan negeri ini yang kononnya sebagai negara demokrasi terbesar. 

Kenapa bisa terjadi pilkada dengan melawan KOTAK KOSONG?
Kalau kita analisis ada beberapa alasan.

Pertama, Partai Politik yang tersandera
Parpol tidak punya kekuatan mengusung calon kepala daerahnya. Khususnya parpol level pimpinan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Segala sesuatunya terkait dengan usungan calon semuanya wewenang pimpinan pusat partai. Mungkin lebih tepatnya wewenang ketum pimpinan pusat partai. Maka tak heran seandainyapun pimpinan parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berhasil dalam kepemimpinannya belum tentu secara otomatis diusulkan sebagai calon kepala daerah. Ini dapat kita kasus yang terjadi di partai Golkar Sumatera utara dan Partai Gerindra di Kabupaten Karo. Tentu ini sebuah dagelan yang lucu sekaligus mencemarkan alam demokrasi kita. Boleh jadi kasus yang terjadi di beberapa daerah.

Selain hal di atas koalisi super jumbo dengan menyisakan PDIP di luar koalisi juga menyumbang peran munculnya banyak KOTAK KOSONG. Koalisi jumbo yang berkomplot satu suara dalam mengusung seorang calon kepala daerah . Jelas ini prilaku demokrasi yang salah kaprah. Belum lagi koalisi super jumbo yang dipraktikkan pilkada saat ini santer terdengar terasa tersandera dengan kekuasaan. Akhirnya ketua umum parpol harus mengikuti selera penguasa. Termasuk juga di dalamnya bagi-bagi kekuasaan ( menteri ) pada kepemimpinan yang akan datang membuat semua parpol terasa tersandera.

Kedua, Ambang batas pencalonan.
Persyaratan ambang batas pencalonan sebesar minimal 25%  sebagai persyaratan seorang dapat dicalonkan juga menjadi kontribusi banyaknya kasus KOTAK KOSONG terjadi diberbagai daerah. Jelas bahwa syarat ambang batas 25% adalah akal-akalan partai besar saat membuat aturan. Tetapi anehnya parpol kecil yang tidak mungkin memperoleh ambang batas tersebut ikut-ikutan setujua dengan aturan ambang bats tersebut. Untung saja saat injure time Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terkait perubahan ambang batas menjadi kisaran 6.5% - 10%. Keputusan ini tentu sedikit banyak mengurangi jumlah KOTAK KOSONG dalam pilkada serentak 2024.

Ketiga,  Besarnya biaya mahar calon kepala daerah
Ini tentu cerita lama. Setiap calon yang ingin diusung harus mengeluarkan biaya mahar yang lumayan besar. Demokrasi transaksi terasa aromanya setiap perhelatan demokrasi. Tentu ini bukan rahasia umum lagi. Belum lagi demokrasi kita ( rakyat ) tidak punya tradisi mengususng dan membiayai calon kepala daerah. Tradisi demokrasi kita adalah tradisi transaksi. Maka setiap calon baik itu legislatif maupun calon kepala daerah harus memeiliki "peluru" yang banyak untuk membeli suara rakyat. Ini menjadi tradisi yang buruk dalam alam demokrasi kita.

Selain tiga alasan di atas tentu masih ada beberapa hal yang membuat munculnya tragedi KOTAK KOSONG. 
Apakah munculnya KOTAK KOSONG pilkada tahun ini memunculkan persoalan untuk negeri ini ?
Jelas kondisi KOTAK KOSOSNG ini menjadi persoalan serius untuk demokrasi bangsa kita.  Selain menurunkan kualitas demokrasi , persoalan KOTAK KOSONG bisa saja menjadi alat mempermalukan bangsa kita . KOTAK KOSONG bisa menggambarkan rakyat sudah tidak memiliki kepercayaan kepada pemimpinnya. Coba kita bayangkan seandainya KOTAK KOSONG memenangkan sebuah pilkada.
Apakah ini tidak mempermalukan negeri ini ?????
Demokrasi kita sedang  dalam masalah besar.!!!
#Pilkada2024
#KotakKosong

0 comments:

Posting Komentar