Selasa, 16 April 2013

MANASIK HAJI : KBIH IPHI KAB.KARO VS KEMENAG KARO

Hari ini saya menerima sebuah undangan dari Manasik Haji Kemnterian Agama Kab.Karo. Undangan ini berisi tentang menghadiri acara Pembukaan Manasik Haji yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab.Karo untuk tahun 1934H/2013 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis ( 18 April 2013). Mengapa ini menjadi catatan yang harus saya tulis?


Sedikitnya ada beberapa alasan mengapa ini menjadi catatan yang penting harus dibahas.
Pertama, bimbingan haji sangat diperlukan sekali oleh calon jamaah haji. Jamaah haji harus diberikan tuntunan yang benar dan sejelas-jelasnya tentang pelaksanaan ibadah haji khususnya untuk jamaah haji dari Kab.Karo. Apalagi ini adalah ibadah haji yang pertama. Selain tata cara ibadah , jamaah calon haji juga harus diberikan gambran tentang kondisi tempat dan yang berkaitan dengan lokasi ibadah haji. Maklum jamaah haji akan berada di tempat dan situasi yang tidak pernah dialaminya selama ini.Belum lagi persoalan bahasa dan bertemunya dengan jamaah haji dari berbagai negara. Khsunya calon ibadah haji dari Kab.Karo adalah haji yang diharapkan mampu menjadi haji yang mandiri. Artinya, calon jamaah haji harus mengurus dirinya sendiri tidak ada yang memberikannya tuntunan sepanjang waktu ketika melaksanakan ibadah haji. Pengalaman dari calon haji tahun-tahun sebelumnya gambaran ini menjadi masalah yang selalu dihadapi oleh jamaah haji dari Kab.Karo.Apalagi saat ini calon jamaah haji dari Kab.Karo banyak yang usianya sudah lanjut. Untuk itulah bimbingan haji yang maksimal harus diberikan kepada calon jamaah haji Indonesia Kab.Karo.

Kedua,Pembentukan bimbingan haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kab.Karo ternyata menimbulkan gesekan perseteruan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji  yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan  Ikatan Pengurus Haji Indonesia ( IPHI) Kab.Karo.Selama ini bimbingan haji dilaksanakan oleh KBIH IPHI Kab.Karo dengan mengikutkan sertakan Kementerian Agama sebagai tenaga pembimbing khususnya materi bimbingan berkaitan dengan informasi haji dan tekhnis  . Tidak seperti daerah lain yang memiliki banyak lembaga-lembaga yang menawarkan bimbingan haji karena jamaah hajinya juga banyak, sedangkan di Kab.Karo bimbingan haji satu-satunya adalah KBIH IPHI Kab.Karo karena jumlah jamaah haji yang setiap tahun sangat sedikit. Setahu penulis, Kemnterian Agama Kab.Karo baru dua tahun terakhir ini memberikan bimbingan haji kepada calon jamaah haji dari Kab.Karo.Saat itulah awal perang dingin antara KBIH IPHI Kab.Karo dengan Kantor Kemnterian Agama Kab.Karo. Perseteruan antara KBIH IPHI Kab.Karo dengan Kantor Kementerian Agama Kab.Karo terlihat dari saling tarik menarik dengan kegiatan yang sama dan kadang-kadang dalam waktu yang bersamaan. Dalam kondisi seperti ini tentu saja Kantor Kementrian Agama Kab.Karo lebih punya akses untuk menggiring calon jamaah haji mengikuti manasik haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kab.Karo. Apalagi bimbingan haji yang dilaksanakan oleh Kemnterian Agama tidak dipungut biaya. Hal ini berbeda dengan manasik haji yang dilaksanakan oleh KBIH IPHI Kab.Karo biayanya swadaya dari calon haji. Jika tahun lalu KBIH IPHI Kab.Karo masih melaksanakan bimbingan manasik haji begitu juga dengan Kementerian Agama Kab.Karo karena masih bisa berbagi, namun tahun ini informasi yang penulis dengar KBIH IPHI Kab.Karo tidak melaksanakan bimbingan haji karena pada pertemuan pembukaan manasik haji KBIH IPHI Kab.Karo beberapa waktu yang lalu dengan calon jamaah haji sebagian calon jamaah haji merasa cukup dengan manasik haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kab.Karo. Sebagian yang masih berharap bimbingan manasik haji dari IPHI Kab.Karo. Dengan kondisi seperti dengan harapan tidak terjadi perpecahan sesama jamaah,maka diputukan bahwa tahun ini KBIH IPHI Kab.Karo tidak melaksanakan manasik haji untuk calon jamaah haji.

Apa yang dapat kita simpulkan dari permasalahan di atas?
Kita harus merasa prihatin dengan perseteruan antara KBIH IPHI dengan Kementerian Agama dalam rangka memberikan bimbingan haji kepada jamaah. Seharusnya ada titik temu antara keduanya. Kementerian Agama Kab.Karo mewakikli pemerintah sudah seyogiakan sebagai pembina organisasi khususnya arganisasi massa Islam tentu tidaklah elok bersaing dan merebut calon jamaah haji dalam memberikan bimbingan haji. Pembinaan manasik haji yang selama ini sudah bertahun-tahun tertata dengan rapi janganlah terganngu hanya gara-gara keinginan untuk membentuk bimbingan manasik haji secara sendiri-sendiri. Apalagi secara pengalaman KBIH IPHI Kab.Karo sudah punya pengalaman dan tenaga pembimbing yang baik. Kenapa tidak bimbingan haji baik oleh IPHI maupun Kemnterian Agama disinerjikan secara bersama-sama dalam bentuk kerjasama. Inilah yang terbaik sebenarnya sehingga calon jamaah haji dari Kab.Karo mendapat pelayanan yang terbaik sehingga mampu menjalankan ibadah haji tanpa ada kendala.

Harapan kita mudah-mudahan perseteruan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Sadar atau tidak perseteruan ini telah menjadikan ukhwah Islamiyah di daerah minoritas menjadi terkoyak. Belum lagi persoalan dakwah yang sampai saat ini sangat memprihatinkan ditambah lagi polemik tokoh/ormas dengan Kemnterian Agama saat ini menjadikan catatan yang harus kita urai bersama-sama.


0 comments:

Posting Komentar